Psikolog IPK DKI ingatkan pentingnya batasan tubuh, pengelolaan emosi, dan perlindungan diri pada peringatan HPDI 2025. Semua orang berhak atas tubuhnya. Foto : Istimewa

Mengelola Batasan Tubuh dan Emosi: Psikolog IPK DKI Ingatkan Hak Setiap Individu atas Tubuhnya

Jakarta, katalisinfo.com – Setiap orang memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri tanpa pengecualian. Pesan penting ini disampaikan Wakil Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) DKI Jakarta, Sri Juwita Kusumawardhani, dalam webinar “Kenali Tubuhku, Kelola Emosi, dan Batasan Pribadi” yang digelar untuk memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HPDI) 2025, Kamis (4/12/2025).

Dalam forum tersebut, Sri Juwita menegaskan bahwa batasan tubuh bersifat tidak terlihat namun wajib dihormati. Menyentuh tubuh seseorang tanpa izin—apa pun alasannya—merupakan pelanggaran atas martabat manusia.

“Tidak ada seorang pun yang bebas menyentuh tubuh orang lain tanpa izin. Meminta persetujuan adalah bentuk penghargaan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Ia menyoroti fenomena umum pada perempuan hamil, yang kerap dipegang perutnya tanpa diminta. Situasi serupa dialami penyandang disabilitas ketika kursi roda atau tongkat bantu mereka disentuh sembarangan.

Budaya Indonesia yang guyub dan hangat diketahui menjadi salah satu faktor yang membuat batasan pribadi kerap terabaikan. “Seakan-akan semua orang punya hak untuk menyentuh tubuh orang lain, padahal itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Sri Juwita mengingatkan bahwa bayi dan anak-anak pun memiliki batasan tubuh. Orang tua perlu meminta izin saat membersihkan area privat anak agar mereka sejak dini memahami bahwa tubuh adalah milik mereka sendiri.

Ia menegaskan bahwa bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam atau pakaian renang—seperti payudara, vagina, penis, bokong, dan mulut—merupakan area privat yang tidak boleh disentuh tanpa persetujuan. Penggunaan istilah anatomis yang tepat dinilai penting agar anak maupun penyandang disabilitas mampu meminta pertolongan bila terjadi tindakan tidak pantas.

Menurutnya, tubuh kerap menunjukkan tanda tidak nyaman seperti gemetar, jantung berdebar, merinding, berkeringat dingin, mual, ingin menangis, atau menjauh dari situasi tertentu. “Jika tubuh memberi sinyal bahaya, artinya kamu tidak nyaman. Itu tandanya kamu berhak menghentikan situasi tersebut,” tegasnya.

Dalam webinar, Sri Juwita juga membagikan tiga teknik sederhana pengelolaan emosi:

  1. Teknik 4-6-8: Tarik napas 4 hitungan, tahan 6 hitungan, buang 8 hitungan.

  2. Grounding 5-4-3-2-1: Sadari lingkungan sekitar melalui penglihatan, sentuhan, pendengaran, penciuman, dan pengecapan.

  3. Bergerak tanpa menyakiti: Istirahat sejenak, cuci muka, atau melihat pemandangan hijau untuk menurunkan intensitas emosi.

Ia juga menekankan pentingnya memiliki safety network, yaitu kelompok orang terpercaya yang dapat dihubungi saat merasa tidak aman. Minimal satu orang di luar keluarga dianjurkan masuk dalam jaringan dukungan ini.

Di akhir sesi, Sri Juwita menegaskan bahwa setiap orang berhak aman dan terlindungi. “Tidak pernah ada kata terlambat untuk bercerita. Ketika terjadi pelanggaran, itu bukan salahmu. Kamu berhak aman, kamu berhak dilindungi, dan kamu berhak meminta pertolongan,” tutupnya.

Sumber : Infopublik

About KatalisInfo

Check Also

Bali United vs Malut United: Waspadai Teppei Yachida, Laga Krusial Pekan 28 BRI Super League

Katalisinfo.com, GIANYAR – Laga pekan ke-28 BRI Super League 2025/2026 antara Bali United FC melawan …