Sepanjang 2025, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 727 WNA dan menunda 1.847 keberangkatan WNI demi penegakan aturan keimigrasian. Foto : Imigrasi TPI Soekarno-Hatta

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Masuk 727 WNA Sepanjang 2025, Perketat Pengawasan Perlintasan

Tangerang, katalisinfo.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat telah menolak masuk sebanyak 727 warga negara asing sepanjang tahun 2025. Penolakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk ketegasan aparat imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing sepanjang tahun 2025,” ujar Galih melalui keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).

Menurut Galih, mayoritas WNA yang ditolak masuk memiliki permasalahan administratif, seperti ketidaksesuaian izin tinggal hingga masa berlaku paspor yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan nasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

“Penolakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tidak hanya pengawasan terhadap warga negara asing, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan kebijakan selektif terhadap warga negara Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.847 keberangkatan WNI ditunda karena tidak memenuhi persyaratan keimigrasian yang ditetapkan.

Dari sisi pelayanan publik, Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat telah melayani 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun ini. Sementara itu, pada aspek penegakan hukum dan pengawasan, dilakukan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian dan penanganan lima perkara pro justitia.

Galih menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut merupakan komitmen Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menjaga kedaulatan negara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan sistem keimigrasian yang tertib, aman, dan profesional.

Sumber : infopublik.id

About KatalisInfo

Check Also

Bali United vs Malut United: Waspadai Teppei Yachida, Laga Krusial Pekan 28 BRI Super League

Katalisinfo.com, GIANYAR – Laga pekan ke-28 BRI Super League 2025/2026 antara Bali United FC melawan …