SEMARANG, katalisinfo – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan komitmennya untuk mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 minimal sebesar Rp3,7 juta serta memastikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Komitmen itu disampaikan saat menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12).
Didampingi Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Agustina menyampaikan bahwa angka tersebut berasal dari skema kenaikan 6,5 persen dengan faktor alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen. Menurutnya, nilai tersebut masih sejalan dengan aspirasi buruh sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan pelaku usaha.
Agustina menjelaskan, usulan tersebut juga merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan UMK dan UMSK. Meski belum menerbitkan surat rekomendasi resmi, ia menegaskan sikapnya tidak berubah.
Saya belum bisa membuat surat rekomendasinya hari ini karena masih ada agenda lain, tapi komitmen saya sama. Minimal 3,7 juta akan saya pertahankan, kata Agustina.
Ia menambahkan, besaran UMK tersebut dinilai masih memungkinkan secara ekonomi dan telah melalui masukan dari sejumlah pelaku usaha. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga memastikan UMSK tetap diterapkan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sektor tertentu.
Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh Sumartono menyampaikan bahwa buruh tetap menuntut kenaikan UMK dengan indeks 0,9 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan perhitungan tersebut, UMK Semarang 2026 diharapkan mencapai Rp3.721.000.
Menurutnya, angka Rp3,7 juta memang dapat dianggap sebagai solusi kompromi, namun tuntutan utama buruh tetap pada penerapan indeks maksimal.
Kalau bicara solusi, harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Angka itu yang kami tuntut maksimal. Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, itu baru bisa dilihat dari rekomendasi Wali Kota, ujar Sumartono.
Ia menegaskan, buruh akan menilai hasil akhir dari rekomendasi Wali Kota Semarang. Jika rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan tuntutan, buruh menyatakan siap kembali menggelar aksi lanjutan.
Kalau keputusan nantinya tidak sesuai, kami pasti akan melakukan aksi lagi untuk menyampaikan kekecewaan. Ini akan jadi koreksi bersama. Tahun depan perjuangan buruh akan lebih keras, tegasnya.
Selain UMK, buruh juga menyoroti penetapan UMSK. Mereka meminta agar nilai UMSK tidak dikurangi dari ketetapan sebelumnya yang pernah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, bahkan mendorong adanya penambahan nilai di setiap sektor.
Minimal UMSK tidak dikurangi, nominalnya sama seperti tahun lalu. Kalau maksimal, kami minta ada penambahan nilai di setiap sektor. Ini nilai kompromi agar prosesnya tidak berlarut-larut, tambah Sumartono.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang dialog antara buruh dan pemerintah daerah. Hingga kini, komunikasi tercatat telah berlangsung melalui tujuh kali pertemuan, terdiri atas tiga kali aksi dan empat kali audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi.
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya