Katalisinfo.com, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia terus mengkaji penguatan peran amil zakat guna meningkatkan kualitas tata kelola zakat nasional yang lebih profesional, transparan, dan berdampak.
Upaya ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat yang digelar di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ), LSP Keuangan Syariah, serta lembaga pengelola zakat nasional lainnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya memperkuat posisi amil tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai profesi yang memiliki standar kompetensi dan jenjang karier jelas.
“Ke depan, kita perlu mendorong penguatan amil sebagai profesi agar memiliki sistem karier yang jelas, perlindungan kerja, dan standar kompetensi yang terukur,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenag, jumlah amil zakat nasional mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 10.124 orang, meningkat menjadi 12.225 pada 2023, kemudian turun menjadi 11.364 pada 2024, dan kembali naik menjadi 11.454 pada 2025.
Penguatan berbasis data dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Hingga 2025, terdapat 3.045 SDM aktif dan 318 tidak aktif, dengan 1.758 amil telah tersertifikasi.
Dari sisi fungsi, amil paling banyak berada pada bidang pengumpulan sebanyak 866 orang, disusul tata kelola 771 orang, pendistribusian 409 orang, keuangan 355 orang, pendayagunaan 347 orang, serta pelaporan 297 orang.
Namun demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama dalam aspek pengawasan dan tata kelola. Evaluasi 2025 menunjukkan kelemahan pada perencanaan, pengendalian internal, pelaksanaan program, hingga pelaporan.
Selain itu, integrasi data mustahik dengan data kemiskinan nasional belum optimal. Keterbatasan SDM di bidang akuntansi serta belum diakuinya profesi amil dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) juga menjadi hambatan serius.
Biaya sertifikasi yang berkisar Rp1,6 juta hingga Rp4,9 juta turut menjadi kendala, khususnya bagi lembaga pengelola zakat skala kecil.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag mendorong penguatan standardisasi nasional, pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan, serta harmonisasi kebijakan antara regulator dan auditor.
Langkah ini akan menjadi bagian dari pembaruan regulasi zakat ke depan, dengan harapan mampu menciptakan sistem pengelolaan zakat yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan pengelolaan zakat tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga kuat secara sistem, profesional dari sisi SDM, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat,” tegas Waryono.
Melalui penguatan pembinaan, peningkatan kompetensi, dan sistem pengawasan terintegrasi, Kemenag menargetkan tata kelola zakat nasional yang lebih modern dan berkeadilan. (Jk)
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya