Judi online dan pinjaman online ilegal kini menjadi ancaman nyata yang mengintai generasi muda Indonesia di era digital. Di balik kemudahan akses, dua praktik ini merusak finansial dan mental anak bangsa. Foto: Infopublik.id

Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal: Ancaman Serius untuk Generasi Muda Indonesia

Kilasinformasi.com, Jakarta — Di tengah kemajuan teknologi digital, dua ancaman besar terus mengintai masyarakat Indonesia, terutama generasi muda: judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Kedua fenomena ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi menghancurkan kehidupan pribadi dan masa depan bangsa.

Judi online menawarkan kemudahan akses dengan janji kemenangan cepat, namun kenyataannya dirancang agar pemain sering kalah, memicu kecanduan dan kerugian finansial besar. Pinjol ilegal menjanjikan pinjaman cepat tanpa syarat, tapi bunga dan denda yang mencekik, serta intimidasi kepada peminjam, membuat banyak korban terjebak utang hingga tekanan psikologis parah.

Baca Juga, Kilasinformasi: Komdigi Blokir Akses ke Digitaloceanspaces.com Terkait Judol

Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa anak-anak usia 10 tahun ke atas sudah menjadi korban judi online. Deposit dari pemain berusia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar pada kuartal pertama 2025. Total pemain judi online meningkat drastis dari 3,7 juta di 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024, sebagian besar berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman non-bank.

Fenomena ini terjadi secara masif di seluruh Indonesia, terutama sejak kemudahan akses internet dan aplikasi smartphone makin meluas. Penurunan transaksi judi online tercatat sekitar 80 persen pada awal 2025 dibandingkan 2024, berkat intervensi pemerintah dan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Pemerintah melalui PPATK, OJK, Polri, dan Kementerian Komunikasi aktif membekukan ribuan rekening terkait judi online dan memblokir ribuan nomor kontak debt collector pinjol ilegal. OJK juga mengedukasi jutaan masyarakat lewat program literasi keuangan digital, seperti platform Sikapi Uangmu dan Learning Management System Edukasi Keuangan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengingatkan dampak sosial judi online bukan hanya kerugian finansial, tapi juga konflik rumah tangga, prostitusi, dan meningkatnya pinjaman ilegal. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan perlunya pembekalan literasi keuangan sejak dini agar generasi muda dapat mengelola keuangan dengan bijak dan menghindari jebakan tersebut.

Baca Juga, Kilasinformasi: Transaksi Judi Online Turun Drastis di Awal 2025!

Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan media sangat dibutuhkan untuk memperkuat literasi digital dan keuangan. Penegakan hukum dan dukungan sosial terhadap korban menjadi kunci utama untuk memutus siklus kehancuran yang ditimbulkan judi online dan pinjol ilegal.

Sumber: Infopublik.id

About KatalisInfo

Check Also

Warisan Ilmu KH Sholeh Darat Jadi Sorotan Dunia, Pemkot Semarang Dorong Gelar Pahlawan Nasional

Katalisinfo.com, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Universitas Diponegoro dan Arsip Nasional Republik …