Kemenekraf dukung lisensi merek lokal untuk lindungi hak kekayaan intelektual dan dorong produk kreatif Indonesia menembus pasar global.
Kilasinformasi, 11 April 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendongkrak potensi industri kreatif lokal, Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan pentingnya lisensi merek sebagai strategi utama. Ia menyampaikan komitmen ini dalam pertemuannya bersama Ketua Umum Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), Susanty Widjaja, di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta.
“Lisensi bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memperluas pasar merek lokal sebelum kita kewalahan menghadapi merek asing,” kata Riefky.
Ia menyebut saat ini Kemenekraf tengah menggandeng Kementerian Hukum dan HAM untuk memperdalam pemahaman masyarakat dan pelaku industri terkait lisensi dan hak kekayaan intelektual (HaKI).
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenekraf dan Pemprov DKI Jakarta Tandatangani Kesepakatan untuk Menjadikan Jakarta Kota Global Berbasis Ekonomi Kreatif
Indonesia memiliki ribuan pelaku ekonomi kreatif, namun belum semuanya sadar akan pentingnya mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual. Hal ini menyebabkan banyak karya orisinal rawan diklaim atau dijiplak. Dengan sistem lisensi yang baik, tidak hanya hak cipta terjaga, tetapi potensi pendapatan dari komersialisasi produk juga meningkat.
“Kita tidak bisa terus jadi penonton di negeri sendiri. Merek lokal harus punya tempat, baik secara hukum maupun pasar,” ujar Riefky.
Untuk itu, Riefky menyodorkan program-program unggulan Kemenekraf, yakni 8 ASTA EKRAF, sebagai pilar penguatan industri kreatif. Di antaranya, EKRAF KAYA dan EKRAF DATA yang relevan untuk mendukung pemetaan, validasi, hingga pengembangan lisensi merek lokal. Sinergi dengan asosiasi seperti ASENSI akan mempercepat target tersebut.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenekraf Dukung Heli Expo Asia 2025 Promosikan Indonesia
ASENSI sebagai organisasi pertama yang menaungi pelaku usaha lisensi di Indonesia menggarisbawahi pentingnya dukungan lintas sektor terhadap perlindungan HaKI. Menurut Susanty, masih banyak UMKM, start-up, hingga waralaba yang belum memahami nilai ekonomi dari lisensi.
“Kalau kita bicara lisensi, itu artinya bicara peluang usaha. Hak merek bukan hanya jadi pelindung, tapi alat ekspansi,” tegasnya.
ASENSI juga mengundang Kemenekraf untuk aktif dalam Pameran Indonesia Licensing and Franchise Export (ILFEX) 2025 yang akan digelar Oktober mendatang di ICE BSD. Acara ini akan disinergikan dengan Trade Expo Indonesia (TEI), untuk mempertemukan pelaku industri lisensi dan investor dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga, Kilasinformasi: Wamenekraf Resmikan Board Game Corner Pertama di Indonesia
Tak hanya bicara teknis, Menekraf juga menyampaikan bahwa penguatan lisensi menjadi bagian dari agenda besar penciptaan 27 juta lapangan kerja di sektor kreatif dalam 5 tahun ke depan. Langkah ini sejalan dengan visi-misi Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran melalui Asta Cita nomor 3.
Bersama Wakil Menekraf Irene Umar dan jajaran deputi, Kemenekraf ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui pendekatan hexahelix (pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, dan investor), Kemenekraf yakin penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual akan berbanding lurus dengan pertumbuhan sektor kreatif di berbagai daerah.
Sumber: Ekraf
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya