KIatalisinfo.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dengan persetujuan tersebut, RUU akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini menjadi fondasi penting untuk menjawab tantangan pariwisata nasional, mulai dari degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, hingga rendahnya kualitas layanan dan keterampilan SDM.
“Revisi RUU Kepariwisataan diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan Indonesia, tapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujar Widiyanti.
Dalam paparannya, Menpar menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, serta sinergi lintas pemangku kepentingan. RUU ini memperkenalkan paradigma ekosistem kepariwisataan yang menekankan pengelolaan holistik, termasuk pengembangan desa wisata dan kampung wisata sebagai basis pemberdayaan masyarakat.
Selain pembangunan sarana dan prasarana, RUU juga mengatur pemanfaatan teknologi digital, pengelolaan destinasi berkelanjutan, serta promosi pariwisata berbasis budaya dan seni. Diaspora Indonesia hingga kolaborasi internasional akan dilibatkan untuk memperkuat citra positif pariwisata nasional.
Widiyanti menambahkan, sektor pariwisata tidak hanya soal kunjungan wisatawan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat melalui festival budaya, pertunjukan seni, pameran, hingga olahraga yang mampu menggerakkan ekonomi lokal.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa undang-undang ini merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional. “Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata,” ujarnya.
Dengan disetujuinya RUU ini secara aklamasi, pariwisata Indonesia diharapkan melangkah ke arah baru yang lebih terpadu, berkualitas, dan berdaya saing global.
sumber: kemenpar
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya