Pontianak, Katalisinfo — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menegaskan bahwa Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat ketahanan masyarakat di daerah.
Penegasan itu disampaikan saat mengukuhkan Pengurus FKDM Provinsi Kalbar Periode 2025–2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat (7/11/2025).
Dalam sambutannya, Ria Norsan menjelaskan bahwa FKDM merupakan bagian penting dari sistem peringatan dini daerah, yang bertugas membangun kesadaran masyarakat terhadap potensi ancaman sosial, politik, maupun lingkungan.
“FKDM memiliki peran strategis untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman dan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah tantangan aktual yang dihadapi masyarakat modern, mulai dari bencana alam, dampak perubahan iklim, penyebaran hoaks, hingga tantangan sosial-ekonomi.
Menurutnya, keberadaan FKDM menjadi krusial dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat Kalimantan Barat.
“FKDM adalah mata, telinga, dan suara masyarakat di akar rumput — mampu mendeteksi tanda awal gangguan, menyebarluaskan informasi yang benar, serta menggerakkan masyarakat untuk selalu siaga dan tanggap,” jelasnya.
Ria Norsan juga menyebut FKDM sebagai jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat, yang mampu mendorong sinergi dan inovasi untuk kemajuan daerah. Ia berharap kontribusi FKDM terus dikembangkan di periode baru ini.
“Dengan kondisi yang damai, aman, dan harmonis, masyarakat dapat bersama-sama membangun Kalimantan Barat yang kita cintai,” tegasnya.
Kepada pengurus baru FKDM, Gubernur menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berpesan agar mereka terus memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.
Ia menegaskan bahwa Kalimantan Barat harus dibangun dengan nilai adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Ketua FKDM Provinsi Kalbar Periode 2025–2028, Muhammad Sani, S.H., M.A.P., menekankan kembali bahwa FKDM memiliki posisi vital dalam sistem kewaspadaan dini daerah.
“FKDM adalah garda terdepan dalam menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum FKDM tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 36/Kesbangpol/2025.
“Tugas utama FKDM adalah mengidentifikasi potensi ancaman, gejala, atau peristiwa yang bisa menimbulkan gangguan agar bisa dicegah sedini mungkin,” jelasnya.
Dengan pengukuhan pengurus baru ini, diharapkan FKDM semakin solid dalam menjaga stabilitas dan memperkuat keamanan sosial di Kalimantan Barat.
Sumber : Infopublik
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya