Katalisinfo.com, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai langkah konkret memperkuat sistem perlindungan bagi santri di seluruh Indonesia.
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025, yang ditandatangani pada Februari 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ditunjuk sebagai Ketua Satgas, sementara Dirjen Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan arahan langsung dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang sejak awal kepemimpinannya menaruh perhatian serius pada isu kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama sejak awal. Karena itu, beliau segera meminta agar dibentuk Satgas khusus,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Thobib, Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren. Ia menyebutkan, ada enam tugas utama Satgas, yaitu:
-
Melakukan upaya pencegahan kekerasan di pesantren.
-
Menangani kasus kekerasan di pesantren.
-
Melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan.
-
Mengevaluasi kebijakan terkait pencegahan kekerasan.
-
Memantau pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan.
-
Melaporkan hasil kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam.
Selain Satgas tersebut, Kemenag juga membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025. Satgas ini berperan menyusun kebijakan, melakukan sosialisasi, serta pembinaan dan pemantauan terhadap program pesantren ramah anak.
Langkah ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang menjadi panduan bagi para pengasuh, pimpinan pesantren, serta tenaga pendidik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri.
“Peta jalan ini menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak santri,” tegas Thobib.
Kemenag juga melakukan piloting untuk 512 pesantren ramah anak pada tahun ini sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Berbagai regulasi sebelumnya, seperti PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan KMA Nomor 83 Tahun 2023, juga telah memperkuat komitmen Kemenag dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
“Semua langkah ini mencerminkan keseriusan Kemenag di bawah kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar dalam menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, berintegritas, dan menghormati martabat kemanusiaan,” pungkas Thobib.
sumber: Kemenag
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya