Katalisinfo.com, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan bahwa kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam menjamin standar halal pada program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, menyampaikan hal itu usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, disaksikan langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam siaran persnya, Rachmat menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari tata kelola program MBG. “Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pemenuhan gizi harus selaras dengan kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia. “Sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal bagi layanan MBG,” katanya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menambahkan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024. “Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, keamanan, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” tegasnya.
Saat ini, terdapat 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi MBG. Melalui nota kesepahaman ini, seluruh dapur layanan diwajibkan memiliki penyelia halal tersertifikasi dan menu yang tersertifikasi halal.
Fuad Nasar menjelaskan, standar halal MBG mencakup seluruh rantai proses: penyediaan bahan baku, pengolahan, dapur, pembersihan, hingga penyajian. Lembaga pendidikan agama dan keagamaan juga akan dilibatkan sebagai pendukung sekaligus penerima manfaat program.
Selain itu, Kemenag menilai koordinasi dengan BGN strategis untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan halal dari hulu ke hilir. Pengawas halal di daerah diharapkan aktif menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi.
“Kemenag bergerak mengawal penguatan ekosistem halal antarlembaga pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Fungsi kami kini lebih menekankan pada pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, agar implementasi halal benar-benar terjamin,” pungkas Fuad.
Sumber: Kemenag
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya