Katalisinfo.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa surat daftar kerja sama berkop Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) yang beredar di dunia maya adalah palsu dan menyesatkan. Surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri.
“Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Format Surat Tidak Sesuai Standar Resmi
Benni menjelaskan, dari sisi tata naskah dan format, surat palsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan administrasi surat-menyurat resmi di lingkungan Kemendagri.
“Dari sisi tata naskah, surat tersebut jelas tidak sesuai dengan standar administrasi Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, surat itu palsu,” katanya.
Menurut Benni, setiap mekanisme kerja sama resmi dengan Kemendagri selalu dikoordinasikan melalui unit khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yakni Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker). Dengan demikian, tidak ada kerja sama yang sah tanpa melalui proses verifikasi dan penetapan resmi dari unit tersebut.
Imbauan Waspada dan Verifikasi Informasi
Kemendagri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap surat, dokumen, atau informasiyang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa verifikasi dari sumber resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, silakan konfirmasi langsung melalui situs atau kanal resmi Kemendagri,” jelas Benni.
Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap program dan kegiatan Kemendagri.
Selain itu, Benni mengingatkan bahwa penyebaran surat palsu, hoaks, atau berita bohong merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemendagri Komitmen Perkuat Tata Kelola Informasi
Kemendagri terus memperkuat sistem komunikasi publik yang transparan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam informasi palsu. Benni memastikan, Kemendagri hanya menggunakan kanal resmi seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi untuk menyampaikan pengumuman dan kerja sama resmi.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap modus penipuan digital yang memanfaatkan nama lembaga pemerintah.
Sumber: Info Publik
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya