Katalisinfo.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014. Dari empat nama tersebut, tiga telah resmi ditahan, yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW, serta APA, pihak swasta yang juga anak dari CD.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 September 2025. Mereka dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1. Sementara CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, masih berstatus tersangka.
Dalam konstruksi perkara, FAG atas perintah GW menghubungi APA untuk meminta bantuan CD. Tujuannya, agar CD dapat mengondisikan tender pengadaan katalis yang sebelumnya gagal lolos uji ACE Test. PT MP kemudian menggunakan nama Albemarle Corp untuk mengikuti lelang.
CD lantas menerbitkan kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji tersebut, sehingga PT MP memenangkan tender di Balongan pada 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta. Sebagai imbalan, CD menerima fee sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar dalam kurun 2013–2015.
KPK menjerat GW dan FAG dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan APA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, perkara ini menjadi peringatan keras bagi BUMN maupun sektor swasta. Korupsi di sektor energi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu efisiensi pengelolaan sumber daya strategis. Transparansi pengadaan disebut sebagai kunci agar setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Sumber: infopublik.id
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya