Katalisinfo.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat dibuka untuk publik tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Ketua KPU RI, Afifuddin, menjelaskan bahwa dokumen tersebut dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun. “Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis, atau jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik,” jelasnya melalui keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Menurut Afifuddin, keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal itu mengatur bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Penetapan dilakukan berdasarkan uji konsekuensi, untuk memastikan penutupan informasi justru melindungi kepentingan yang lebih besar.
Adapun daftar 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan antara lain:
-
Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
-
Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
-
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
-
Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
-
Surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan negeri.
-
Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
-
Fotokopi NPWP dan bukti SPT PPh OP lima tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres dua periode.
-
Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Surat keterangan pengadilan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara ≥5 tahun.
-
Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI.
-
Surat pernyataan bermeterai kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.
-
Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
-
Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan penetapan ini, KPU menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan data pribadi bakal calon.
sumber: Infopublik.id
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya