DPR setujui 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM, KY hormati keputusan legislatif untuk menjaga profesionalisme dan integritas Mahkamah Agung. Foto: Dok KY

KY Hormati Keputusan DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

Katalisinfo.com, Jakarta – Komisi III DPR menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (16/9/2025). Persetujuan dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY), terdiri dari 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM.

Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, menegaskan bahwa proses seleksi berlangsung transparan dan partisipatif. “Hanya 10 calon yang diloloskan DPR, sesuai kewenangan legislatif. KY menghormati keputusan tersebut meski enam calon lainnya tidak disetujui,” ujarnya.

Namun, untuk hakim ad hoc HAM, hanya satu orang yang disetujui DPR, sehingga secara normatif belum memenuhi ketentuan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mensyaratkan lima anggota majelis (2 hakim agung dan 3 hakim ad hoc). KY menekankan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis dapat efektif menangani perkara.

KY siap melanjutkan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM jika ada permintaan resmi dari Mahkamah Agung, memastikan proses tetap berkesinambungan dan terjaga kualitasnya.

Daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui DPR:

  • Kamar Pidana: Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA)

  • Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin, Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)

  • Kamar Agama: Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda)

  • Kamar Militer: Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA)

  • Kamar Tata Usaha Negara: Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)

  • Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak: Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemenkeu)

  • Ad hoc HAM di MA: Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)

Keputusan DPR ini menegaskan peran legislatif dalam menjaga profesionalisme hakim, akuntabilitas peradilan, serta kredibilitas Mahkamah Agung di mata publik.

sumber: Infopublik.id

About KatalisInfo

Check Also

Warisan Ilmu KH Sholeh Darat Jadi Sorotan Dunia, Pemkot Semarang Dorong Gelar Pahlawan Nasional

Katalisinfo.com, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Universitas Diponegoro dan Arsip Nasional Republik …