Menag usulkan otoritas setara OJK untuk kelola dana keagamaan. Potensi dana umat Indonesia capai Rp500 triliun per tahun, belum tergarap optimal. foto: Dok Kemenag

Menag Usulkan Otoritas Dana Keagamaan Setara OJK, Potensinya Capai Rp500 Triliun!

Katalisinfo.com, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang mengawasi dan mengelola dana keagamaan di Indonesia. Usulan ini ia sampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha yang digelar di Bappenas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut Menag, potensi dana umat yang tersebar di berbagai komunitas keagamaan sangat besar. Data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, namun realisasinya baru sekitar Rp41 triliun. Potensi wakaf juga mencengangkan, dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun dan potensi pengelolaan tahunan sekitar Rp180 triliun. Sementara itu, ekonomi kurban mampu menyumbang Rp28,2 triliun setiap tahunnya.

Tak hanya dari komunitas Muslim, potensi dana umat juga datang dari pemeluk agama lain. Umat Hindu, misalnya, memiliki dana punia yang dihimpun oleh sedikitnya 39 lembaga distribusi. Umat Buddha mengelola dana paramita, sementara umat Kristen dan Katolik rutin menjalankan praktik amal dan kasih sosial. Jika seluruh instrumen ini diakumulasikan, nilainya diperkirakan bisa menembus Rp500 triliun per tahun.

Namun, besarnya angka itu belum tercermin dalam kebijakan nasional. “Dana umat ini langsung menyentuh masyarakat tanpa melalui birokrasi. Sayangnya, hingga kini belum tercatat resmi oleh BPS dan belum menjadi perhatian serius dalam kebijakan negara,” ujar Nasaruddin.

Karena itu, Kementerian Agama mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang berfungsi seperti OJK, bukan untuk mengontrol, melainkan memastikan pengelolaan dana umat berlangsung secara efektif, aman, transparan, dan akuntabel. Otoritas ini diharapkan mampu menjembatani berbagai kepentingan antar-lembaga keagamaan, sekaligus memberi kejelasan regulasi tanpa membebani birokrasi.

Menag menilai, kehadiran lembaga semacam ini penting agar potensi besar dana umat dapat berperan langsung dalam program-program kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan. Ia juga menekankan perlunya sinergi lintas kementerian dan lembaga (erutama Bappenas dan Kementerian Keuangan) untuk merumuskan mekanisme pengelolaan dana umat yang lebih sistematis.

“Kalau dikelola dengan baik melalui otoritas khusus, dana umat akan menjadi kekuatan besar bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan,” tutup Menag Nasaruddin.

sumber: Kemenag

About KatalisInfo

Check Also

Warisan Ilmu KH Sholeh Darat Jadi Sorotan Dunia, Pemkot Semarang Dorong Gelar Pahlawan Nasional

Katalisinfo.com, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Universitas Diponegoro dan Arsip Nasional Republik …