Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengklarifikasi isu pencabutan sertifikat tanah HGB milik Aguan di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang. Berita tersebut dikatakan tidak benar. Baca penjelasan lengkapnya di sini! foto : atrbpn.go.id

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Isu Pencabutan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tidak Benar

KilasInformasi.com, 23 Februari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menanggapi dengan tegas isu yang beredar mengenai pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang. Isu tersebut menyatakan bahwa sertifikat tanah milik Pak Aguan yang berada di pinggir pantai batal dicabut. Namun, Nusron Wahid menegaskan bahwa berita tersebut tidaklah benar.

“Saya katakan bahwa berita itu tidak benar. Berita yang beredar di berbagai situs online mengenai pencabutan SHGB milik Pak Aguan yang ada di pinggir pantai Tangerang itu tidak sesuai dengan fakta,” ujar Menteri Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Polemik Sertifikat Pagar Laut dan Kebijakan Pemerintah

Polemik terkait sertifikat tanah di kawasan Pagar Laut memang telah mencuat di tengah masyarakat, terutama mengenai status sertifikat yang berada di garis pantai dan luar garis pantai. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, terdapat 263 sertifikat SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan untuk kawasan tersebut. Totalnya ada 280 sertifikat, dengan rincian 58 sertifikat berada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

Baca Juga, Kilasinformasi : Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, Simak Komitmen Kementerian ATR/BPN!

Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan adalah untuk membatalkan seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai, dengan alasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 209 sertifikat yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan. Sementara itu, 13 sertifikat SHGB lainnya masih dalam proses penelaahan lebih lanjut, karena wilayahnya sebagian masuk garis pantai dan sebagian lagi di luar garis pantai.

Proses penelaahan terhadap 13 sertifikat yang tersisa tersebut dilakukan dengan cermat, karena ada beberapa bidang tanah yang posisinya memicu ketidakjelasan status hukum. Menteri Nusron menegaskan bahwa keputusan pembatalan sertifikat akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku. “Jika memang SHGB berada di dalam garis pantai dan pemiliknya sah, maka sertifikat itu tidak akan dibatalkan. Namun, jika ditemukan ketidakbenaran dalam kepemilikannya, sertifikat tersebut akan dibatalkan,” tegas Nusron Wahid.

Komitmen Pemerintah dalam Menyelesaikan Masalah Pagar Laut

Menteri ATR/BPN ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memastikan penyelesaian masalah terkait pagar laut dan sertifikat tanah yang bermasalah. Pemerintah, lanjut Nusron, akan terus menegakkan kebijakan sesuai dengan aturan pertanahan yang ada, terutama terkait dengan tanah di sekitar garis pantai yang merupakan wilayah dilarang untuk dimiliki secara pribadi berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Apapun yang terjadi, kebijakan kami sangat jelas, jika itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, maka kami akan membatalkan sertifikat tersebut,” ungkap Menteri Nusron Wahid.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

Isu mengenai pencabutan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan fakta tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, klarifikasi dari Menteri Nusron Wahid sangat penting untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum yang berlaku terhadap tanah di kawasan pagar laut.

Pemerintah melalui BPN dan Kementerian ATR tetap berkomitmen untuk mengelola masalah pertanahan dengan tegas dan transparan, memastikan agar tidak ada penyalahgunaan tanah yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Selain itu, klarifikasi ini juga diharapkan dapat mengurangi spekulasi yang tidak berdasar terkait masalah sertifikat tanah di kawasan Pagar Laut.

Dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Menteri Nusron Wahid didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. Keberadaan mereka di Balikpapan juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.

sumber : atrBpn

About KatalisInfo

Check Also

Panen Jagung di Sleman, Wabup Danang Dorong Petani Kuasai Teknologi Pertanian Modern

Sleman, Katalisinfo – Suasana ladang jagung di Padukuhan Banyu Urip, Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, tampak semarak …