Kilas, 14 februari 2025 – Pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler tahun 1446 H segera dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta pada 13 Februari 2025, setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang bersumber dari setoran awal jemaah dan nilai manfaat yang didapatkan.
Jemaah Haji Reguler Siap Lakukan Pelunasan Biaya Haji 1446 H
Jemaah haji reguler tahun 1446 H sebelumnya telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga menerima nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 juta. Oleh karena itu, pelunasan yang harus dilakukan oleh jemaah adalah selisih antara biaya yang telah dibayarkan dan total biaya haji sesuai dengan embarkasi masing-masing.
“Pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler 1446 H akan dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” jelas Hilman Latief dalam konferensi pers. “Dengan adanya nilai manfaat ini, jemaah hanya perlu melunasi sisa biaya perjalanan ibadah haji sesuai dengan embarkasi mereka,” tambahnya.
Biaya Haji Berdasarkan Embarkasi
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang terbit pada 12 Februari 2025 mengatur tentang biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi masing-masing. Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut rincian BIPIH per embarkasi:
- Aceh: Rp46.922.333
- Medan: Rp47.976.531
- Batam: Rp54.331.751
- Padang: Rp51.781.751
- Palembang: Rp54.411.751
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Solo: Rp55.478.501
- Surabaya: Rp60.955.751
- Balikpapan: Rp57.235.421
- Banjarmasin: Rp59.331.751
- Makassar: Rp57.670.921
- Lombok: Rp56.764.801
- Kertajati: Rp58.875.751
Besaran BIPIH ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan lainnya yang dibutuhkan selama menjalankan ibadah haji.
Pembayaran BIPIH Bagi PHD dan Pembimbing KBIHU
Selain jemaah haji reguler, biaya haji juga berlaku untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut biaya haji untuk PHD dan KBIHU:
- Aceh: Rp80.900.841
- Medan: Rp81.955.039
- Batam: Rp88.310.259
- Padang: Rp85.760.259
- Palembang: Rp88.390.259
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
- Solo: Rp89.457.009
- Surabaya: Rp94.934.259
- Balikpapan: Rp91.213.929
- Banjarmasin: Rp93.310.259
- Makassar: Rp91.649.429
- Lombok: Rp90.743.309
- Kertajati: Rp92.854.259
Biaya ini digunakan untuk mendukung operasional yang terkait dengan penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan pelayanan haji lainnya.
Pendaftaran dan Pelunasan BIPIH Haji 1446 H
Bagi jemaah yang sudah melakukan setoran awal dan terdaftar dalam alokasi kuota haji 1446 H, mereka akan menerima informasi lebih lanjut mengenai pelunasan BIPIH. Muhammad Zain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, menyebutkan bahwa daftar nama jemaah yang terdaftar dapat dilihat pada Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang telah disosialisasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Untuk mempermudah pelunasan, pastikan untuk mengecek status pembayaran dan lokasi bank yang menerima pembayaran Bipih. Proses pelunasan akan berlangsung hingga 14 Maret 2025, jadi pastikan untuk menyelesaikannya tepat waktu.
Jemaah haji yang memenuhi kriteria, seperti berusia minimal 18 tahun dan belum pernah menunaikan haji dalam waktu sepuluh tahun terakhir, berhak untuk melunasi biaya haji mereka dan mengikuti ibadah haji tahun 1446 H.
Sumber : Kemenag RI
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya