Gratis ongkir tetap aman! Pemerintah hanya atur diskon kurir agar persaingan tetap sehat dan kurir mendapat penghasilan layak.
Kilasinformasi.com, Jakarta, — Di tengah maraknya promo gratis ongkir yang menjadi daya tarik utama belanja online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa regulasi baru yang mereka keluarkan tidak akan mengganggu kenyamanan konsumen. Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 hanya menyoroti praktik perang harga di sektor jasa kurir, bukan promosi ongkos kirim gratis yang diberikan oleh e-commerce.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan klarifikasi bahwa aturan tersebut tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir yang menjadi strategi pemasaran utama para pelaku e-commerce. Pemerintah, kata Edwin, hanya mengatur soal pemberian potongan harga ongkir yang dilakukan oleh perusahaan kurir secara langsung—baik melalui aplikasi maupun loket layanan.
Baca Juga. Kilasinformasi: APEC Sepakat Dorong Pendidikan Berkualitas dan Digitalisasi Inklusif di Kawasan Asia Pasifik
“Kami hanya membatasi diskon ongkir dari pihak kurir yang di bawah struktur biaya operasional mereka, dan itupun maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin dalam keterangan pers di Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ekosistem logistik yang berkelanjutan. Dalam praktiknya, perang harga yang ekstrem—di mana ongkos kirim ditekan hingga di bawah biaya operasional—bisa berdampak negatif bagi para kurir. Mulai dari upah yang tak layak, layanan yang menurun, hingga kerugian yang diderita perusahaan jasa pengiriman.
“Kita tidak ingin persaingan harga berubah menjadi eksploitasi. Kurir adalah garda depan ekonomi digital, dan mereka berhak mendapatkan penghasilan yang adil,” jelas Edwin.
Dengan kata lain, regulasi ini bukan bentuk pembatasan terhadap inovasi promosi digital, melainkan perlindungan terhadap keberlangsungan bisnis logistik dan kesejahteraan tenaga kerja di dalamnya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Perpres Baru: Pemuda Didorong Jadi Motor Penggerak Pembangunan Nasional
Poin penting yang ditekankan pemerintah: subsidi ongkos kirim yang diberikan oleh e-commerce tidak dibatasi oleh regulasi ini. Artinya, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari selama subsidi tersebut berasal dari strategi promosi e-commerce, bukan dari potongan harga sepihak oleh jasa kurir.
“Kalau e-commerce mau beri promo gratis ongkir setiap hari, itu sah dan tidak kami atur. Fokus kami adalah pada pelaku logistik yang memberikan diskon di luar batas wajar biaya operasional mereka,” imbuh Edwin.
Kehadiran aturan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak ingin pertumbuhan ekonomi digital hanya dinikmati oleh pelaku besar. Pekerja sektor logistik, terutama kurir, juga harus merasakan manfaat dari perkembangan teknologi dan perilaku belanja masyarakat yang kian bergeser ke ranah digital.
“Ekosistem digital yang sehat itu bukan hanya tentang efisiensi pasar, tetapi juga soal keadilan bagi semua pelaku. Kita ingin kurir bisa hidup layak, dan perusahaan logistik tetap bertahan dalam persaingan,” tegas Edwin.
Penyusunan aturan ini pun tidak dilakukan secara sepihak. Komdigi mengajak serta pelaku industri kurir, asosiasi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam proses perumusannya. Tujuannya jelas: menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dengan perlindungan tenaga kerja di sektor logistik.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan yang sehat, layanan pengiriman yang berkualitas, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja logistik di seluruh Indonesia.
Sumber: Komdigi
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya