Pemprov Kalteng dorong tertib administrasi pertanahan desa melalui podcast bersama Kejati demi kepastian hukum dan cegah sengketa tanah. Foto: Istimewa/infopublik

Pemprov Kalteng Tekankan Tertib Administrasi Pertanahan Desa demi Kepastian Hukum

Katalisinfo.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus berupaya menyosialisasikan kebijakan strategis daerah melalui berbagai media, salah satunya lewat Podcast Diskominfosantik Kalteng yang digelar Kamis (18/9/2025).

Podcast kali ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan fokus pembahasan pada urgensi penertiban administrasi pertanahan desa. Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Amardi Petrus Barus, menegaskan bahwa kelengkapan administrasi desa adalah fondasi penting sebelum tanah bisa disertifikasi.

Menurutnya, proses dimulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar awal, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. “Sertifikat adalah proses akhir pendaftaran tanah. SKT merupakan petunjuk awal, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2021,” jelas Amardi.

Ia menambahkan, setiap kolom dalam administrasi umum desa harus diisi secara akurat, baik terkait kependudukan, keuangan, maupun pembangunan. Ketidaklengkapan atau kesalahan data, kata dia, bisa memicu simpang siur bahkan sengketa saat pengajuan sertifikat.

Amardi juga menekankan pentingnya peningkatan status SKT menjadi sertifikat tanah untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi aset dari potensi konflik agraria. Selain itu, ia mengingatkan agar tanah tidak dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan, karena hal tersebut berisiko memunculkan perselisihan di kemudian hari.

“Administrasi desa yang tertib adalah kunci agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Kejaksaan siap bekerja sama dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga ATR/BPN untuk menertibkan pertanahan,” tegasnya.

Melalui podcast ini, Pemprov Kalteng berharap aparatur desa, kelurahan, dan kecamatan lebih profesional dalam mengelola administrasi. Dengan tertib dokumen, kepastian hukum masyarakat atas tanah dapat terwujud, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.

sumber: Infopublik.id

About KatalisInfo

Check Also

Warisan Ilmu KH Sholeh Darat Jadi Sorotan Dunia, Pemkot Semarang Dorong Gelar Pahlawan Nasional

Katalisinfo.com, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Universitas Diponegoro dan Arsip Nasional Republik …