Pusbin AKS tegaskan transparansi inpassing JF Analis Kerja Sama melalui sistem digital SIAKS untuk penguatan profesionalisme ASN. Foto : Istimewa

Pusbin AKS Tegaskan Transparansi Inpassing JF Analis Kerja Sama Lewat Sistem Digital SIAKS

Jakarta, katalisinfo.com– Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama atau Pusbin AKS menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing berbasis digital. Penegasan ini disampaikan dalam Web Seminar Pelaksanaan Pengangkatan PNS ke dalam JF Analis Kerja Sama yang digelar secara daring pada Kamis, 11 Desember 2025, dan diikuti aparatur sipil negara dari instansi pusat maupun daerah.

Webinar yang dipandu Kepala Bagian Dukungan Administrasi Pusbin AKS Ricka Rosita ini menghadirkan Kepala Pusbin AKS Andri Kurniawan serta Kepala Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Wendy Emaliana sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian pelaksanaan inpassing JF Analis Kerja Sama yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan sumber daya manusia aparatur di bidang kerja sama pemerintah.

Andri Kurniawan menjelaskan bahwa inpassing JF Analis Kerja Sama berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, serta Permensesneg Nomor 3 Tahun 2024, termasuk penetapan kelas jabatan nasional melalui keputusan Kementerian PANRB. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan ASN yang selama ini menjalankan fungsi analisis kerja sama memperoleh pengakuan jabatan yang tepat dan proporsional.

Menurut Andri, pengangkatan melalui inpassing hanya dapat diikuti ASN yang telah atau masih melaksanakan tugas analisis kerja sama dengan pengalaman minimal dua tahun. Persyaratan administratif meliputi ijazah sesuai kualifikasi, dokumen kepegawaian, evaluasi kinerja dua tahun terakhir, portofolio pelaksanaan tugas, serta surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dengan batas usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan.

Ia menekankan seluruh proses inpassing dilaksanakan secara transparan dan terukur melalui Sistem Informasi Analis Kerja Sama atau SIAKS. Melalui sistem ini, pengajuan, verifikasi, dan validasi dokumen dilakukan secara digital dan dapat ditelusuri. Instansi pengguna diwajibkan mengunggah peta jabatan, rencana kebutuhan, penetapan formasi, serta dokumen usulan sesuai ketentuan, dengan tahapan seleksi administrasi dan kompetensi berbasis portofolio, penerbitan rekomendasi, hingga penetapan Surat Keputusan pengangkatan oleh instansi pengguna.

“Seluruh tahapan dilakukan melalui mekanisme digital melalui SIAKS, sehingga setiap pengajuan dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dinilai secara objektif. Kami memastikan tidak ada kendala administrasi yang menghambat ASN yang memenuhi syarat,” kata Andri Kurniawan. Ia menambahkan penguatan JF Analis Kerja Sama merupakan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi kerja sama pemerintah, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, Wendy Emaliana menjelaskan bahwa pelaksanaan inpassing dilakukan melalui empat tahapan utama, yakni pengusulan oleh instansi pengguna, seleksi administrasi dan kompetensi oleh instansi pembina, penerbitan rekomendasi, serta pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian. Mekanisme ini dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas melalui proses verifikasi berjenjang yang mengedepankan kelengkapan serta keterukuran data dan kompetensi.

Wendy juga menyoroti peran strategis PIC Admin Instansi sebagai pengelola data dan koordinator teknis inpassing di masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. PIC bertanggung jawab memastikan kelengkapan dokumen, sinkronisasi data dalam SIAKS, pemantauan progres, serta koordinasi intensif dengan instansi pembina agar seluruh tahapan berjalan lancar dan tepat waktu.

Dengan penerapan standar nasional, penguatan kerangka regulasi, serta digitalisasi sistem melalui SIAKS, pemerintah menargetkan pelaksanaan inpassing JF Analis Kerja Sama yang seragam, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia. Webinar ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta, mencerminkan tingginya antusiasme ASN terhadap penguatan profesionalisme jabatan fungsional di bidang kerja sama.

Sumber : setneg.go.id

About KatalisInfo

Check Also

Bali United vs Malut United: Waspadai Teppei Yachida, Laga Krusial Pekan 28 BRI Super League

Katalisinfo.com, GIANYAR – Laga pekan ke-28 BRI Super League 2025/2026 antara Bali United FC melawan …