Pemerintah mulai relokasi masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo untuk memulihkan fungsi hutan konservasi dengan pendekatan adil dan berkelanjutan. Foto : Istimewa

Relokasi Warga Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Kembalikan Fungsi Hutan Konservasi

Pekanbaru, katalisinfo.com– Pemerintah mulai menjalankan relokasi masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi hutan konservasi di Riau. Langkah ini ditandai dengan penyerahan lahan secara sukarela oleh sejumlah warga kepada negara, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengembalikan TNTN sebagai kawasan hutan lindung yang lestari.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan mengatakan relokasi dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah dengan masyarakat. Pemerintah, menurutnya, mendorong solusi yang adil agar pemulihan kawasan berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga terdampak, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ossy menegaskan, relokasi tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial. Pemerintah berupaya memastikan hak masyarakat tidak terabaikan, sembari memulihkan kondisi ekosistem TNTN agar kembali asri dan berfungsi sebagai kawasan konservasi. Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas Garuda, tercatat sebanyak 1.075 pemegang sertipikat berada di dalam kawasan TNTN. Pada tahap awal ini, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat lahan masyarakat kepada pemerintah.

Sebagai solusi relokasi tahap pertama, pemerintah juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat dengan luas total sekitar 633 hektare yang melibatkan 228 kepala keluarga. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, masyarakat yang direlokasi difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan agar tetap memiliki akses legal untuk mengelola lahan di luar kawasan TNTN.

Ia menambahkan, ke depan akan dilakukan proses pelepasan kawasan hutan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Setelah dilepas dari kawasan hutan, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian ATR/BPN untuk disertipikasi, sehingga kebun-kebun masyarakat memiliki kepastian hukum.

Kebijakan relokasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan membangun kesadaran bersama agar TNTN tetap terjaga sebagai habitat satwa liar seperti gajah, tapir, dan rusa, sekaligus memastikan masyarakat dapat melanjutkan kehidupan secara lebih aman dan sejahtera di lokasi baru.

Sumber : atrbpn.go.id

About KatalisInfo

Check Also

Bali United vs Malut United: Waspadai Teppei Yachida, Laga Krusial Pekan 28 BRI Super League

Katalisinfo.com, GIANYAR – Laga pekan ke-28 BRI Super League 2025/2026 antara Bali United FC melawan …