Sertifikat Elektronik, solusi terbaru untuk menjaga dokumen kepemilikan tanah aman dari risiko bencana. Simak langkah-langkah penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang. foto : AtrBpn

Sertifikat Elektronik: Solusi Aman Dokumen Kepemilikan Tanah Menghadapi Risiko Bencana

Kilasinformasi.com, 10 Maret 2025, – Tangerang Selatan – Bencana alam seperti banjir seringkali menyebabkan kerusakan parah pada dokumen kepemilikan tanah, termasuk sertifikat tanah. Namun, kini masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah melalui sistem Sertifikat Elektronik adalah solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana alam.

Menurut Menteri Nusron, dengan adanya Sertifikat Elektronik, masyarakat tak perlu lagi khawatir jika sertifikat tanah mereka rusak atau hilang akibat bencana seperti banjir. “Sertifikat elektronik tersimpan dalam format digital dan hanya dapat diakses oleh pemilik yang memiliki hak, sehingga lebih aman dan tidak terpengaruh oleh bencana alam,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan 965 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah, Tekankan Fungsi Sosial Tanah

Menteri ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah mereka dari bentuk analog ke bentuk elektronik. Dengan cara ini, dokumen kepemilikan akan lebih aman dan tetap terjaga meskipun terjadi bencana.

Namun, bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak akibat bencana atau peristiwa lainnya, Nusron memberikan solusi. Jika sertifikat tersebut masih dalam bentuk analog, masyarakat diminta untuk datang ke Kantor Pertanahan setempat dan mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak.

Untuk proses penggantian, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti Surat Kuasa (jika diwakilkan), fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), fotokopi Akta Pendirian bagi badan hukum, dan tentunya sertifikat asli yang rusak.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

Sementara itu, bagi mereka yang kehilangan sertifikat tanah, prosedur penggantian sedikit berbeda. Selain membawa dokumen seperti untuk sertifikat rusak, masyarakat juga diwajibkan untuk menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani di bawah sumpah serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.

Digitalisasi sertifikat tanah menjadi langkah penting dalam mengatasi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen akibat bencana. Selain memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen kepemilikan, sistem ini juga mempercepat proses penggantian sertifikat yang hilang atau rusak. Inovasi ini mencerminkan kemajuan dalam sektor pertanahan yang semakin modern, sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sumber : AtrBpn

About KatalisInfo

Check Also

Kemenperin Apresiasi Ekspansi Rp500 Miliar PT Citra Terus Makmur, Perkuat Rantai Pasok Tekstil Nasional

Sumedang, Selasa (11 November 2025), Katalisinfo — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut positif ekspansi besar yang …