Sumsel luncurkan aplikasi SI-ALAM, Herman Deru apresiasi pengelolaan hutan yang terkendali dan penghargaan KTH terbaik untuk pelestarian lingkungan. Foto : Istimewa

Sumsel Luncurkan SI-ALAM, Herman Deru Apresiasi Pengelolaan Hutan yang Terkendali

Amuntai, katalisinfo.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati HSU Sahrujani di Gedung Agung Lantai II, Selasa (9/12/2025).

Sosialisasi tersebut dihadiri para pejabat lingkup Pemkab HSU, camat, kepala desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten HSU.

Dalam sambutannya, Sahrujani menegaskan bahwa PBB-P2 dan retribusi daerah merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam mempercepat pembangunan HSU. “Melalui penerimaan pajak dan retribusi, pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Perbup Nomor 34 Tahun 2025, menurutnya, menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum pengelolaan PBB-P2. Regulasi tersebut juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Bupati Sahrujani menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dari seluruh aparatur hingga tingkat desa agar implementasi PBB-P2 berjalan seragam dan tepat sasaran. “Saya berharap kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan, prosedur, serta manfaat dari PBB-P2 dan retribusi daerah, sehingga tidak ada lagi keraguan atau kebingungan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh peserta menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat kesadaran pajak dan kolaborasi pemerintah-masyarakat. “Mari kita pastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak dan retribusi kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan untuk kita semua,” ujarnya.

Sahrujani menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi HSU Bangkit: Berkeadilan, Unggul, dan Kreatif. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai mekanisme penerapan PBB-P2 di tingkat desa, termasuk sistem administrasi dan pelaporannya.

Sumber : Infopublik

About KatalisInfo

Check Also

Bali United vs Malut United: Waspadai Teppei Yachida, Laga Krusial Pekan 28 BRI Super League

Katalisinfo.com, GIANYAR – Laga pekan ke-28 BRI Super League 2025/2026 antara Bali United FC melawan …