Banten, Katalisinfo — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempercepat langkah strategis pengelolaan sampah melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, yang memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kantor Kerja Gubernur Banten, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/11/2025).
“Perlu diskusi agar yang di Jatiwaringin merupakan kerja bersama kita. Waste to energy bukan sekadar keinginan, tetapi kebutuhan,” tegas Andra Soni.
Menurutnya, Pemprov telah meninjau langsung lokasi TPA yang disiapkan dengan lahan seluas lima hingga tujuh hektare, lengkap dengan kebutuhan pendukung seperti air, armada angkutan, dan akses jalan.
“Saat ini sedang dilakukan pematangan lahan,” tambahnya.
Andra menargetkan, pada Desember 2025, pembangunan fasilitas pengolahan sampah oleh pihak Danantara sudah dapat dimulai. Volume sampah di wilayah Tangerang Raya yang mencapai lebih dari 5.000 ton per hari dinilai sangat potensial untuk dikonversi menjadi energi listrik.
Pemprov Banten bersama pemerintah daerah Tangerang Raya pun berkomitmen menjalankan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara kolaboratif.
“Dinas lingkungan hidup di wilayah tersebut agar segera menyusun konsep perjanjian kerja sama program PSEL,” kata Andra.
Sementara itu, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi resmi PSEL aglomerasi Tangerang Raya.
“PDAM Kabupaten Tangerang sudah memasang instalasi air untuk mendukung pengolahan sampah, termasuk penyediaan air bersih bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan sarana angkutan dan rencana pelebaran jalan menuju TPA guna mendukung kelancaran operasional.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menambahkan bahwa pihaknya tengah membahas kerja sama lintas daerah tersebut dengan DPRD untuk dijadikan peraturan daerah, mengingat sifatnya jangka panjang.
Senada, Wali Kota Tangerang Sachrudin menilai kehadiran PSEL menjadi solusi penting di tengah kondisi darurat sampah yang dihadapi wilayahnya.
“Masyarakat sangat menantikan hadirnya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi,” katanya.
Dukungan juga datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Koordinator Adipura dan Waste to Energy, Arief Sumargi, yang menilai program ini akan membantu mengurangi pencemaran mikroplastik dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
“Semoga proses pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang dapat segera terealisasi,” tuturnya.
Dengan langkah kolaboratif lintas daerah dan dukungan kementerian, pembangunan fasilitas waste to energy di TPA Jatiwaringin menjadi momentum penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan dan ramah lingkungan di Banten.
sumber :Infopublik
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya