Transaksi judi online di Indonesia turun lebih dari 80% di awal 2025. Pemerintah dan lembaga terkait tunjukkan sinergi kuat dalam pemberantasan kejahatan digital. foto: Komdigi

Transaksi Judi Online Turun Drastis di Awal 2025!

Kilasinformasi.com, Jakarta — Upaya pemberantasan judi online menunjukkan hasil signifikan di awal tahun 2025. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat penurunan drastis aktivitas keuangan terkait praktik perjudian digital hingga lebih dari 80 persen jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun lalu.

Jika pada Januari–Maret 2024 total transaksi judi online menyentuh angka fantastis Rp90 triliun, maka di periode yang sama tahun ini jumlah itu melorot tajam menjadi sekitar Rp47 triliun. Penurunan ini menjadi indikasi kuat bahwa langkah-langkah pencegahan yang digalakkan pemerintah mulai menunjukkan hasil konkret.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam forum Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis, Kemarin. Ivan optimistis bahwa jika tren ini terus berlanjut, total transaksi sepanjang tahun 2025 bisa ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi.

Foto: Komdigi

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas lembaga yang solid. PPATK, Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia saling bahu membahu dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menumpas judi online yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ivan secara khusus menyoroti peran aktif Kemkomdigi yang dinilai sangat agresif dalam memblokir akses ke situs-situs ilegal. Lebih dari 1,3 juta konten judi online telah diblokir sepanjang upaya ini berlangsung, angka yang mencerminkan skala peredaran judi online yang luar biasa masif sebelumnya.

“Langkah ini menunjukkan komitmen yang serius dalam memutus rantai digital perjudian ilegal di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menkominfo dan Kapolri Lakukan Operasi Bersama untuk Berantas Fake BTS dan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perjuangan ini masih jauh dari selesai. Ia menyebut bahwa prioritas ke depan adalah merancang regulasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola ruang digital.

“Penindakan adalah langkah awal. Tapi kita juga harus membenahi ekosistem digital kita, mulai dari edukasi masyarakat, penguatan regulasi, hingga perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak,” jelas Meutya.

Ia pun mengapresiasi kontribusi berbagai elemen masyarakat, dari lembaga pendidikan hingga organisasi masyarakat sipil, yang aktif menyuarakan bahaya judi online dan mendukung langkah-langkah preventif.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menkominfo dan Kapolri Lakukan Operasi Bersama untuk Berantas Fake BTS dan Judi Online

Penurunan signifikan ini juga didorong oleh sejumlah strategi teknis yang diterapkan secara komprehensif. Selain pemblokiran konten, Kemkomdigi juga mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau dan melacak aktivitas mencurigakan secara real time.

Kebijakan pembatasan kepemilikan kartu SIM, yang kini dibatasi maksimal tiga nomor per NIK, menjadi langkah preventif tambahan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam operasional jaringan judi online.

Tak hanya itu, Polri pun turut ambil bagian melalui operasi besar yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan perjudian digital.

Baca Juga, Kilasinformasi: Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Berkat Laporan Masyarakat

Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam membentengi generasi muda dari ancaman judi online dan konten merugikan lainnya.

Penurunan tajam transaksi judi online di kuartal pertama 2025 bukan hanya soal angka. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara lembaga negara, teknologi, dan kesadaran publik bisa membuahkan hasil nyata. Namun, perjuangan masih panjang. Tanpa konsistensi dan penguatan regulasi, pencapaian ini bisa jadi hanya sementara.

Pemerintah harus memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak menjadi ladang subur bagi kejahatan digital (termasuk judi online) yang menggerus sendi sosial dan ekonomi bangsa.

Sumber: Komdigi

About KatalisInfo

Check Also

Warisan Ilmu KH Sholeh Darat Jadi Sorotan Dunia, Pemkot Semarang Dorong Gelar Pahlawan Nasional

Katalisinfo.com, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Universitas Diponegoro dan Arsip Nasional Republik …