Kilasinformasi.com, 28 Februari 2025, – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wakil Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 terkait dengan penyelenggaraan berbagai kegiatan usaha selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, ini mengatur jam operasional serta ketentuan bagi pelaku usaha di sektor jasa makanan, hiburan, rekreasi, dan spa.

Menurut Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk menutup operasional mereka pada hari pertama hingga ketiga bulan Ramadan, serta pada Hari Raya Idul Fitri. “Kami berharap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan penuh rasa hormat terhadap umat yang sedang berpuasa. Misalnya, untuk usaha makanan, kami harapkan mereka beroperasi pada siang hari dengan menggunakan tirai atau penutup,” katanya pada jumpa pers di Balaikota Yogyakarta, Kamis (27/2).
Baca Juga, Kilasinformasi : Pelatihan Fisik dan Mental Satpol PP Yogyakarta Bersama Kopasgat AU: Memperkuat Ketahanan untuk Menjaga Keamanan Kota
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jam operasional berbagai usaha hiburan dan rekreasi. Untuk hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat, jam operasional yang diizinkan adalah pukul 09.00 hingga 17.00 WIB pada siang hari, dan 22.00 hingga 01.00 WIB pada malam hari. Sementara itu, usaha hiburan malam seperti kelab malam, diskotik, dan pub hanya diperbolehkan buka antara pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Usaha spa di hotel bintang masih dapat beroperasi sesuai jam yang telah ditentukan, sedangkan di luar hotel bintang, operasional dibatasi pada siang hari antara pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
“Surat edaran ini akan segera disosialisasikan ke setiap Kemantren, dan kami menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan,” tambah Caesaria.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa tujuan dari pengaturan ini bukan untuk melarang, melainkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta, terutama selama bulan Ramadan. “Kami ingin memastikan lingkungan tetap kondusif, baik bagi warga maupun wisatawan. Pengawasan akan terus dilakukan, dan tindakan hukum akan diambil jika ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Octo.
Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial DIY dan Kementerian Sosial, untuk mengawasi gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sering muncul di beberapa titik rawan, seperti Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Kraton Yogyakarta, dan Masjid Gede Kauman, selama bulan Ramadan.
baca Juga, Kilasinformasi : Pasar Murah Di Kemantren Wirobrajan Sediakan Kebutuhan Bahan Pokok 40 Ton
Dengan koordinasi lintas sektor yang ketat, diharapkan Kota Yogyakarta dapat tetap menjaga suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak selama Ramadan dan Idul Fitri. (Hrm)
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya