Polres Batang ungkap pelaku curanmor yang juga konsumsi ganja dan sabu. Tes urine positif, pelaku terancam pasal narkotika. Simak kronologinya di sini. foto: Istimewa

Tertangkap karena Curanmor, Warga Kendal Terungkap Simpan Ganja

Kilasinformasi.com, Batang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial MR, warga Kabupaten Kendal, terjerat kasus narkoba usai tertangkap warga karena diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Gringsing, Batang.

Kejadian ini bermula pada Kamis sore, 22 Mei 2025. Sekitar pukul 18.30 WIB, warga Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, melaporkan ke Polsek Gringsing bahwa mereka telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). MR sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah kondisinya membaik, MR beserta barang bawaannya dibawa ke Polsek Gringsing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak disangka, petugas yang memeriksa tas milik tersangka menemukan satu paket ganja yang dibungkus dalam plastik klip.

“Temuan itu langsung kami tindaklanjuti dengan menghubungi Satresnarkoba Polres Batang,” ungkap AKP Erdi Nuryawan, Kasatresnarkoba Polres Batang, dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Satgas Binmas Operasi Aman Candi 2025 Polres Batang Ajak Perusahaan Lawan Premanisme

Tak berhenti di situ, pemeriksaan pun berlanjut. Keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, tim Satresnarkoba melakukan interogasi mendalam dan tes urine terhadap MR. Hasilnya mencengangkan: ia dinyatakan positif mengonsumsi THC (zat aktif dalam ganja), AMP dan MET (dua jenis zat dalam sabu-sabu), serta BZO (psikotropika golongan benzodiazepine).

Penemuan ini menambah daftar panjang pengguna narkoba yang berhasil diungkap aparat di wilayah Kabupaten Batang. Dari tangan MR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket ganja dalam plastik klip bening,

  • 1 tas hitam polos,

  • 1 alat tes urine merek Multi Drug dengan hasil positif empat zat terlarang.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyimpanan dan kepemilikan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan—minimal empat tahun penjara dan bisa lebih jika terbukti sebagai pengedar.

Saat ini, proses hukum terhadap MR tengah berjalan. Tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batang untuk penyidikan lebih lanjut.

Foto: Istimewa

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bisa menyusup melalui berbagai celah. Seorang pelaku pencurian ternyata juga terlibat dalam penyalahgunaan bahkan kepemilikan narkoba. Fenomena kriminal ganda seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan kolaborasi antara aparat dan masyarakat.

Respons cepat warga dalam menangkap pelaku curanmor dan koordinasi yang solid antara Polsek Gringsing dan Satresnarkoba patut diapresiasi. Di sisi lain, kejadian ini mempertegas bahwa bahaya narkotika semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, bahkan bisa jadi tersembunyi di balik wajah pelaku kejahatan konvensional. (AS Saeful Husna Kabiro Batang)

About KatalisInfo

Check Also

Warisan Ilmu KH Sholeh Darat Jadi Sorotan Dunia, Pemkot Semarang Dorong Gelar Pahlawan Nasional

Katalisinfo.com, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Universitas Diponegoro dan Arsip Nasional Republik …