Katalisinfo.com, Tidore — Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan daerahnya membentuk seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Capaian ini dianggap sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Apresiasi serupa juga disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kota Tidore atas kesiapan dan keseriusan dalam menjalankan program Posbankum.
“Harapan beliau ke depan, setiap kepala desa dapat menjadi peacemaker atau juru damai bagi penyelesaian perselisihan dan kasus-kasus hukum ringan di tingkat desa atau kelurahan. Dengan begitu, persoalan keluarga atau agraria tidak lagi harus masuk ranah tipiring di pengadilan, tetapi cukup diselesaikan melalui peran paralegal,” kata Ahmad usai mengikuti Pelatihan Paralegal Wilayah Maluku Utara di Ternate, Senin (13/10/2025).
Ahmad menambahkan, Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan memperkuat prinsip keadilan yang mudah diakses dan mendorong penyelesaian masalah hukum secara damai. “Semoga program ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kota Tidore Kepulauan,” tuturnya.
Sebanyak 1.885 Posbankum desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara resmi dibentuk dan diresmikan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas. Hingga kini, tercatat 41.652 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia melalui kerja sama pemerintah daerah, Kemenkumham, BPHN, serta jajaran Kanwil dan pimpinan divisi di lingkungan Kemenkumham.
Supratman menyatakan, Maluku Utara menjadi provinsi pertama di wilayah timur Indonesia yang mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. “Ini prestasi luar biasa dan menunjukkan pentingnya keberadaan Posbankum dalam memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Supratman menekankan bahwa pada 2026 mendatang, KUHP dan Hukum Acara Pidana baru akan berlaku, mengedepankan prinsip restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menambahkan, pembentukan Posbankum bertujuan mendekatkan layanan hukum ke masyarakat desa dan kelurahan, meningkatkan kapasitas warga melalui pelatihan paralegal, serta memperkuat sinergi antar lembaga. “Momentum ini strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Budi.
sumber: Infopublik.id
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya