Katalisinfo.com, Jakarta — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 menjadi tonggak baru penguatan ekosistem industri nasional. Aturan ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang telah berlaku lebih dari satu dekade.
“Regulasi tidak boleh dianggap sakral. Ketika muncul kebutuhan baru di lapangan, pemerintah harus berani menyesuaikan. Karena itu sejak Maret 2025 kami mulai merevisi aturan lama,” kata Menperin di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Permenperin 35/2025 mengatur tata cara penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk industri yang dibeli pemerintah dan BUMN/BUMD melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Tujuannya, agar produk buatan Indonesia mendapat prioritas dibandingkan produk impor, selama industri dalam negeri mampu memproduksinya.
Menperin menegaskan, revisi aturan TKDN dilakukan murni atas kesadaran pemerintah untuk memperkuat produk lokal, bukan karena tekanan eksternal. “Pembahasan revisi dimulai sebelum kebijakan Trump Tarif diberlakukan. Ini murni kesadaran kolektif bangsa,” ujarnya.
Kebijakan baru ini juga sejalan dengan Asta Cita pembangunan nasional, khususnya dalam peningkatan nilai tambah sumber daya domestik, penguatan industri, dan perluasan lapangan kerja. “Setiap rupiah dari pajak rakyat yang digunakan untuk membeli produk dalam negeri harus melipatgandakan nilai tambah bagi ekonomi nasional,” jelas Agus.
Ia menambahkan, prinsip TKDN lahir dari semangat keadilan fiskal. Karena dana publik berasal dari rakyat, maka belanja pemerintah harus kembali pada industri yang menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. “Kalau sudah ada produk dalam negeri dengan TKDN di atas 40 persen, wajib digunakan. Tidak boleh impor,” tegasnya.
Dorong Produk Lokal Masuk e-Katalog
Agar kebijakan wajib TKDN berjalan efektif, pemerintah menargetkan membanjiri e-katalog LKPP dengan produk buatan Indonesia. Saat ini, sudah ada 88 ribu produk dari 15 ribu perusahaan yang tersertifikasi TKDN, dan jumlah itu ditargetkan naik dua kali lipat dalam dua tahun.
Permenperin 35/2025 juga memberi insentif tambahan bagi industri. Misalnya, nilai tambah 25 persen untuk investasi di wilayah NKRI, 10 persen untuk penggunaan tenaga kerja lokal, dan 15 persen dari penerapan Best Manufacturing Practices (BMP). Total nilai BMP bisa mencapai 38 persen.
“Dengan kombinasi TKDN dan BMP ini, pelaku industri dapat mencapai ambang batas 40 persen lebih mudah. Inilah wujud nyata regulasi yang berpihak dan memberi insentif bagi dunia usaha,” tutur Menperin.
Perkuat Investasi Nasional
Menperin mencontohkan keberhasilan penerapan TKDN di sektor handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta alat kesehatan. “Kementerian Kominfo sudah mewajibkan TKDN minimal 35 persen untuk HKT, hasilnya investasi meningkat dan impor menurun,” ungkapnya.
Kementerian Kesehatan juga menerapkan kebijakan serupa, dengan nilai TKDN minimal 20–30 persen bagi alat kesehatan. “Kalau kementerian lain meniru langkah ini, manufaktur nasional akan semakin kuat,” kata Agus.
Selain untuk pengadaan pemerintah, Permenperin 35/2025 juga mendorong industri mencantumkan nilai TKDN di produknya sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.
“Kami ingin ketika masyarakat berbelanja, mereka bisa memilih produk dengan label TKDN. Ini bagian dari kampanye besar cinta produk Indonesia,” tutup Agus.
sumber: Kemenperin
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya