Wamen ATR Ossy Dermawan dan Wamenlu Arrmanatha membahas pengelolaan hak atas tanah bagi WNA dan diaspora dengan mengutamakan kepentingan nasional. foto: Dok Atr Bpn

Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen ATR Ossy Bahas Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora

Katalisinfo.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Wakil Kepala BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir beserta jajaran di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki warga negara asing (WNA) dan diaspora.

Dalam pertemuan itu, Ossy menegaskan pentingnya koordinasi erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengingat isu pertanahan yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kemlu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Menurut Ossy, koordinasi lintas kementerian tersebut penting agar kebijakan pertanahan memiliki pedoman yang jelas dan dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum maupun diplomatik di kemudian hari.

Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi dengan Kemlu. Ia menilai, isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora memiliki dimensi strategis karena bersinggungan langsung dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, dan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran terkait.

sumber: Atr Bpn

About KatalisInfo

Check Also

Delegasi Kemenlu Pelajari Investasi dan Kawasan Industri Terintegrasi di Gresik

Katalisinfo.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi lokasi pembelajaran lapangan bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan …