KKP berhasil memusnahkan 63 ekor ikan predator berbahaya yang diperjualbelikan di Jakarta Timur. Temukan tindakan tegas KKP dalam menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia dan dampak hukum dari jual beli ikan predator! foto : kkp.go.id

Terungkap! KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator Berharga Rp 68 Juta di Jakarta Timur

Kilasinformasi, 17 Februari 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemusnahan terhadap 63 ekor ikan predator yang dijual di sebuah toko ikan hias ternama di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko yang bernama Showroom Predator tersebut dikenal luas di kalangan penghobi ikan hias dan sering menjadi lokasi pembuatan konten oleh para influencer serta content creator di media sosial.

Pemusnahan ini dilakukan setelah KKP melakukan penyelidikan intensif melalui analisis Open Source Intelligence (OSINT) dan mendapatkan laporan dari masyarakat di media sosial. Berdasarkan temuan tersebut, diketahui bahwa toko ini memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang dapat membahayakan ekosistem perikanan Indonesia.

Penyelidikan Mendalam Mengungkap Pelanggaran

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi melalui media sosial, tim KKP melakukan penelusuran lebih lanjut. Penelusuran dilakukan melalui situs web, media sosial, YouTube, dan marketplace untuk memastikan kebenaran informasi. Hasilnya, toko tersebut memang memperjualbelikan ikan predator berbahaya yang dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

“Memperjualbelikan jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan jelas telah dilarang dalam peraturan yang berlaku. Kami bertindak sesuai dengan ketentuan hukum untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia,” kata Pung Nugroho.

Baca Juga : Terobosan Baru! KKP Gunakan Air Kelapa untuk Maskulinisasi Ikan Nila, Ini Buktinya

Jenis Ikan Predator yang Dimusnahkan

Pada Kamis (13/2), tim dari Pengawas Perikanan Direktorat PSDKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, serta Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut dan berhasil mengamankan 63 ekor ikan predator. Ikan-ikan ini diperkirakan bernilai Rp 68 juta. Adapun jenis ikan predator yang diamankan meliputi:

  • 18 ekor Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000
  • 1 ekor Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000
  • 31 ekor Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp 10.850.000
  • 11 ekor Aligator gar (Lepisosteus spp.) ukuran 40-60 cm senilai Rp 50.500.000
  • 2 ekor Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp 5.000.000

“Tim kami memberikan penjelasan secara persuasif kepada pemilik toko tentang larangan serta sanksi hukum terkait jual beli ikan predator yang merugikan. Atas kesadaran pemilik, seluruh ikan predator diserahkan untuk dimusnahkan di tempat,” ungkap Halid K. Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

Sanksi Hukum dan Pentingnya Pengawasan

Pemusnahan ikan predator ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk menegakkan peraturan perikanan dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Penjual ikan predator yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan sanksi administratif.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah menginstruksikan kepada Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan terkait peredaran ikan predator, terutama yang dijual melalui media sosial. “Kami terus memantau peredaran ikan hias predator yang semakin marak di media sosial dan marketplace. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keberagaman ekosistem perikanan di Indonesia,” kata Menteri Trenggono.

Tindak Lanjut dari KKP

KKP juga menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran di kalangan penghobi ikan hias serta masyarakat umum terkait bahaya dari memperjualbelikan ikan predator. Ikan-ikan seperti piranha dan arapaima tidak hanya merusak ekosistem perairan alami, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

Baca Juga : KKP Dorong Pengembangan Bio Farmakologi Laut untuk Industri Kesehatan dan Kosmetik! Temukan Potensinya di Sumber Daya Laut Indonesia

Melalui tindakan ini, KKP berharap dapat mencegah peredaran ikan predator secara ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia. Pengawasan terhadap perdagangan ikan predator di platform media sosial juga akan diperketat, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian perikanan dan mendukung kebijakan Ekonomi Biru yang diusung oleh pemerintah.

Dengan adanya pemusnahan ini, KKP ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran perdagangan ikan predator bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.

Sumber : KKP

About KatalisInfo

Check Also

Kemenperin Apresiasi Ekspansi Rp500 Miliar PT Citra Terus Makmur, Perkuat Rantai Pasok Tekstil Nasional

Sumedang, Selasa (11 November 2025), Katalisinfo — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut positif ekspansi besar yang …