Katalisinfo.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, atas pelanggaran prosedur dalam mutasi jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah.
Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, setelah pemeriksaan tertutup selama delapan jam di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Menurut Sang Made, tindakan Arlan memberhentikan Roni tidak sesuai dengan ketentuan hukum. “Mutasi jabatan ini dinilai melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan sebagai kepala sekolah. Prosedur yang dijalankan juga tidak memenuhi mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan, Arlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih, dan membatalkan keputusan mutasi tersebut.
Di sisi lain, Roni Ariansyah yang turut hadir dalam pemeriksaan menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai. Ia kini kembali menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Kasus ini berawal dari insiden ketika Roni dan seorang satpam sekolah menegur anak Wali Kota Arlan yang membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah. Tak lama setelah kejadian tersebut, Arlan mencopot jabatan Roni.
Keputusan sepihak itu memicu sorotan publik dan viral di media sosial. Gelombang kritik berdatangan dari masyarakat hingga akhirnya Kemendagri turun tangan memberikan sanksi tegas.
sumber: infopublik.id
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya