Kemkomdigi buka konsultasi publik aturan baru Sekretariat Dewan Pers untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme lembaga pers nasional.

Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Rancangan Aturan Baru Sekretariat Dewan Pers

Jakarta, Katalisinfo.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers.

Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penataan organisasi di lingkungan Sekretariat Kuasi di bawah kementerian.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pers mampu mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan Dewan Pers secara efektif, profesional, dan akuntabel. Melalui mekanisme konsultasi publik, Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dinamika ekosistem pers nasional.

Secara struktural, Sekretariat Dewan Pers merupakan satuan kerja yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers, sementara secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal Kemkomdigi. Sekretariat ini memiliki tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menjalankan mandatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.

Adapun fungsi yang dijalankan Sekretariat Dewan Pers meliputi:

  • penyusunan program dan pelaporan kelembagaan,

  • pengkajian dan pengembangan kehidupan pers,

  • layanan operasional pengawasan kode etik jurnalistik,

  • penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap produk pers,

  • pendataan perusahaan pers,

  • kerja sama antar lembaga, advokasi hukum, serta layanan ahli pers.

Sebagai tulang punggung administratif Dewan Pers, sekretariat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas tata kelola lembaga. Melalui verifikasi perusahaan pers, sertifikasi kompetensi wartawan, dan pendokumentasian kebijakan serta kajian pers, Sekretariat Dewan Pers turut berkontribusi dalam memperkuat profesionalisme dan independensi pers nasional.

Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 7 November 2025 untuk memberikan ruang bagi masyarakat berpartisipasi dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Masukan dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke tu.rowai@komdigi.go.id.

Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dapat diunduh melalui tautan resmi:

sumber : Infopublik

About KatalisInfo

Check Also

Delegasi Kemenlu Pelajari Investasi dan Kawasan Industri Terintegrasi di Gresik

Katalisinfo.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi lokasi pembelajaran lapangan bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan …