Medan, Katalis Info — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memperkuat penerapan standardisasi konten komunikasi publik di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Upaya ini diambil untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki kualitas yang seragam, kredibel, dan mudah dipahami.
Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Komunikasi Publik Kemkomdigi, Mulyani, mengatakan masih terdapat ketimpangan kualitas konten antarinstansi yang berdampak pada efektivitas penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Hasil survei BPS tahun 2022 menunjukkan 58 persen masyarakat menilai informasi dari pemerintah kurang jelas dan tidak terdistribusi dengan baik. Ini berpotensi menimbulkan kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap program prioritas pemerintah,” ujar Mulyani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat, di Medan, Selasa (11/11/2025).
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Mulyani menjelaskan, kebijakan standardisasi konten ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, penerapan standar konten nasional diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
“Artinya, setiap konten pemerintah harus didasarkan pada data yang akurat, bebas dari berita palsu, dan disajikan sesuai prinsip komunikasi publik yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui regulasi tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan membentuk tim penyusun konten yang menilai kelayakan informasi sebelum disiarkan di kanal resmi pemerintah.
“Dinas melaksanakan penyusunan konten sesuai hasil strategi komunikasi publik, dan menetapkan kelayakan konten berdasarkan standar nasional yang ditetapkan Menteri,” tambah Mulyani.
Peningkatan SDM dan Kolaborasi Media
Kemkomdigi juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, kemitraan dengan komunitas informasi masyarakat, serta hubungan strategis dengan media untuk menjaga konsistensi pesan pemerintah.
Menurut Mulyani, seluruh konten yang ditayangkan di kanal resmi pemerintah—baik pusat maupun daerah—wajib memenuhi standar kualitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (6) regulasi tersebut.
“Konten pemerintah harus kredibel, mudah dipahami, dan sesuai kaidah etika komunikasi publik,” jelasnya.
Pandangan Akademisi: Pentingnya “One Government Voice”
Akademisi Universitas Padjadjaran sekaligus praktisi media sosial, Ira Mirawati, menilai kebijakan standardisasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan “one government voice” atau satu suara pemerintah dalam menyampaikan informasi kebijakan publik di era digital.
“Fragmentasi informasi antar lembaga masih menjadi tantangan besar dalam membangun kepercayaan publik. Standardisasi konten menjamin keseragaman, keterpaduan, dan akuntabilitas informasi pemerintah,” ujar Ira.
Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah mendukung efektivitas pelaksanaan Program Prioritas Nasional 2025–2029, dengan memastikan setiap pesan publik berbasis data, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas dan wilayah 3T.
Prinsip Utama Standardisasi Konten
Menurut Ira, prinsip-prinsip utama kebijakan ini mencakup:
-
Keterpaduan pesan (one government voice)
-
Akurasi dan kredibilitas berbasis data
-
Transparansi dan akuntabilitas
-
Kepatuhan terhadap etika komunikasi publik
“Konten pemerintah harus transparan, bebas dari diskriminasi, mematuhi hak cipta dan perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Validasi dan Integrasi Lintas Kanal
Ira juga menekankan pentingnya validasi konten sebelum tayang di kanal resmi pemerintah. Setiap pesan publik wajib melewati uji akurasi, kepatuhan hukum, dan sensitivitas sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Validasi dan pengesahan akhir wajib dilakukan oleh pejabat berwenang untuk memastikan konten yang dipublikasikan benar, sah, dan layak tayang,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik komunikasi publik yang baik di era digital menuntut integrasi lintas kanal dan kolaborasi dengan media serta komunitas digital, agar pesan pembangunan tersampaikan secara kredibel dan berkelanjutan.
“Standardisasi konten bukan sekadar soal format dan gaya bahasa, tapi juga soal tanggung jawab moral agar masyarakat menerima informasi yang benar, konsisten, dan bermanfaat,” pungkas Ira Mirawati.
Sumber : Infopublik
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya