SEMARANG, KATALIS INFO – Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah membawa kabar baik bagi petani Kota Semarang. Dengan skema baru, biaya penggunaan lahan pertanian lebih ringan, menggantikan sistem sewa komersial yang sebelumnya membebani petani.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi fungsi lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan. “Retribusi ringan membuat petani bisa fokus bertani tanpa khawatir biaya tinggi,” katanya.
Sejak 2023, Pemkot Semarang tidak lagi menggunakan Perwal 28/2022. Seluruh mekanisme tarif mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025, memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi petani.
Pelaksanaan retribusi lahan dilakukan melalui koordinasi lintas OPD, termasuk BPKAD, Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, dan kecamatan. Semua permohonan diverifikasi agar penggunaan lahan tetap sesuai tata ruang dan fungsi pertanian.
Evaluasi tahunan diterapkan sebelum perpanjangan hak penggunaan lahan. “Kontrol ini memastikan lahan tetap digunakan untuk pertanian dan tidak dialihkan ke kegiatan komersial,” tambah Agustina. Hingga saat ini, belum ada kasus penyalahgunaan lahan pertanian di Semarang.
Perda No 4 Tahun 2025 juga menyederhanakan mekanisme perpanjangan penggunaan lahan, memberi kepastian bagi petani, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini diharapkan membuat sektor pertanian Kota Semarang tetap produktif dan berkontribusi pada ketahanan pangan lokal.
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya