Jakarta, katalisinfo.com – Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP Tunas, yang dirancang berbasis bukti ilmiah perkembangan otak anak dan remaja serta respons atas meningkatnya risiko kesehatan mental, psikologis, dan sosial akibat penggunaan gawai yang tidak terkelola.
Hal tersebut disampaikan Head of Communication and Partnership Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Annisa Pratiwi Iskandar saat menjadi pembicara dalam TUNAS Bootcamp Gerakan Kampanye #TungguAnakSiap di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa anak dan remaja saat ini menghadapi risiko digital yang saling berkaitan dan dalam kajian PSPK dirangkum ke dalam tujuh kategori risiko atau 7K, mulai dari gangguan psikologis dan kesehatan fisik, paparan konten berbahaya, eksploitasi ekonomi, kebocoran data pribadi, kecanduan gawai, hingga melemahnya kemampuan sosial.
Annisa mengungkapkan, gejala yang paling mudah terlihat dari paparan risiko tersebut antara lain anak sulit lepas dari gawai, prestasi belajar menurun, kesulitan fokus, tidur larut akibat gim dan media sosial, hingga muncul kecemasan serta perubahan emosi. Ia menambahkan, kebiasaan mengonsumsi konten berdurasi sangat pendek dalam jangka panjang terbukti berkorelasi dengan menurunnya kemampuan fokus dan membaca mendalam, yang berpotensi memicu anxiety dan kelelahan psikologis pada anak dan remaja.
Selain dampak psikologis, penggunaan gawai berlebihan juga berdampak pada kesehatan fisik, seperti obesitas, gangguan tidur, serta gangguan saraf dan otot. Menurut Annisa, fenomena ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi mulai meluas ke daerah seiring semakin meratanya akses internet. Ketika risiko tersebut tidak dimitigasi sejak dini, dampaknya tidak lagi bersifat individual, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan sistemik yang membebani keluarga, masyarakat, hingga negara.
Dalam konteks tersebut, Annisa menilai PP Tunas sebagai kebijakan strategis yang relevan dan progresif. Berbeda dengan pendekatan pelarangan total yang diterapkan di beberapa negara, Indonesia memilih pendekatan berlapis yang disesuaikan dengan tahap tumbuh kembang anak. Melalui PP Tunas, anak pada usia dini diarahkan mengakses konten edukatif dan ramah anak dengan pendampingan orang tua, sementara pada usia remaja akses diberikan secara terbatas dengan penguatan literasi digital, persetujuan orang tua, serta kewajiban platform digital dalam memitigasi risiko.
Pendekatan ini, lanjut Annisa, sejalan dengan riset neuropsikologi yang menunjukkan bahwa perkembangan otak manusia masih berlangsung hingga usia sekitar 25 tahun, terutama pada area prefrontal yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian emosi. Kondisi tersebut membuat anak dan remaja rentan terhadap efek adiktif dopamin dari media sosial dan gim, sehingga perlindungan tidak dapat dilepaskan begitu saja atas nama kebebasan.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan ekosistem keluarga dalam keberhasilan implementasi PP Tunas. Regulasi pemerintah, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kesadaran publik agar tidak terjadi overprotection di dunia nyata, namun justru underprotection di ruang digital. PP Tunas diharapkan menjadi kerangka kerja bersama agar negara, orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital berbagi tanggung jawab dalam menjaga ruang digital tetap aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pemerintah berharap, melalui implementasi PP Tunas yang disertai edukasi publik berkelanjutan, ruang digital dapat berkembang sebagai sarana pembelajaran, kreativitas, dan penguatan karakter, bukan menjadi sumber krisis kesehatan mental bagi generasi muda.
Sumber : infopublik.id
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya