Heboh! Dugaan Fraud Internal BPR Lestari Jogja, Dana Nasabah Raib, Keluarga Jadi Korban. (Dok MB Katalisinfo.com)

Skandal BPR Lestari Jogja Makin Panas: Uang Nasabah Diduga Digelapkan, Berujung Tragedi Keluarga

katalisinfo.com, Sleman 

Seorang nasabah PT BPR Lestari Jogja diduga menjadi korban kejahatan internal (fraud) bernilai miliaran rupiah. Kasus ini kini memasuki ranah hukum setelah kuasa hukum korban melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta melaporkan pihak bank ke Ombudsman RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum korban dari Kantor Advokat S.W.N & Partners menyebut, langkah hukum tersebut diambil usai proses mediasi yang berlangsung pada 25 Februari 2026 dinilai tidak menghasilkan solusi dan hanya bersifat formalitas.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana oleh oknum internal bank, yakni mantan Manajer Bisnis PT BPR Lestari Jogja. Dana angsuran nasabah sebesar Rp39.092.748 yang telah disetorkan disebut tidak tercatat dalam sistem bank. Selain itu, dana blokiran untuk tiga kali angsuran dengan nominal yang sama juga dilaporkan hilang secara misterius.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian besar, baik materiil maupun immateriil. Salah satu dampak signifikan adalah rusaknya data SLIK OJK atau BI Checking, yang berimbas pada kegagalan pengadaan armada usaha menjelang Lebaran 2025. Kerugian potensi keuntungan ditaksir mencapai Rp1,63 miliar.

Tak hanya kerugian finansial, kasus ini juga menyeret dampak kemanusiaan yang memprihatinkan. Tekanan psikologis akibat surat peringatan dan dugaan intimidasi dari pihak bank disebut berdampak serius terhadap kondisi keluarga korban.

Dua anggota keluarga korban dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Nenek korban meninggal dunia pada November 2025, diduga akibat syok setelah menerima surat peringatan ketiga. Sementara itu, bibi korban meninggal pada 24 Februari 2026 setelah diliputi kekhawatiran terkait rencana pemasangan plang pada aset agunan keluarga.

Adapun adik kandung korban, Andi Dwi Saputro, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Hidayatullah Yogyakarta sejak 23 Februari 2026. Ia mengalami lonjakan tekanan darah tinggi serta pembengkakan jantung yang diduga dipicu tekanan mental.

Kuasa hukum korban, Suwarno, S.H., Sp.N., menyatakan pihaknya juga menemukan indikasi adanya kejahatan sistemik, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen internal bank.

“Kami menduga kuat ada pemalsuan tanda tangan nasabah pada dokumen internal bank. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada dugaan tindak pidana serius,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BPR Lestari Jogja belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera ditangani secara transparan oleh pihak berwenang guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.

About KatalisInfo

Check Also

BEM NUSANTARA DIY AJUKAN AMICUS CURIAE KE MAHKAMAH KONSTITUSI. Dari Yogyakarta untuk Keadilan dan Kepastian Hukum

Katalisinfo.com – Jakarta Jakarta, 15 April 2026 — BEM Nusantara DIY secara resmi mengajukan amicus …