Padang, katalisinfo.com – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bersama DPRD Sumbar resmi mengesahkan dua regulasi penting yang dinilai strategis bagi penguatan ekonomi dan pendidikan daerah. Pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Asharullah menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif legislatif dan eksekutif dalam merampungkan dua aturan yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa demokrasi berjalan sehat ketika kedua lembaga mampu bersinergi demi kemajuan daerah. “Apa yang kita tandatangani hari ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Hubungan legislatif dan eksekutif harus berjalan selaras demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Mahyeldi menjelaskan, Perda Kemudahan Berusaha hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Birokrasi yang panjang, tumpang tindih regulasi, serta kurangnya kepastian hukum disebut sebagai faktor yang membuat investor enggan masuk ke Sumbar. Menurutnya, Perda ini akan menjadi landasan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sederhana, transparan, dan memberi kepastian bagi usaha kecil hingga besar. Ia menegaskan bahwa percepatan investasi dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Selain sektor ekonomi, pemerintah daerah juga menaruh perhatian besar pada penguatan pendidikan berbasis pesantren. Melalui Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemprov menegaskan komitmen mendukung lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini memegang peranan penting dalam pembentukan karakter generasi muda. “Pesantren mencerdaskan generasi beriman dan berakhlak sesuai falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pemerintah daerah wajib memberikan dukungan bagi pengembangan pesantren,” kata Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengungkapkan bahwa kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah daerah sebelum akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi. Pengesahan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 untuk Perda Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 untuk Perda Kemudahan Berusaha. Ia meyakini implementasi dua Perda ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas peluang investasi di Sumatra Barat. “Kami berharap kedua Perda ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun pendidikan,” tutupnya.
Sumber : Infopublik.id
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya