Kubu Raya, Kaalis Info — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kubu Raya Tahun 2026 mendapatkan persetujuan DPRD setelah dibahas dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Senin (24/11/2025). Total pendapatan daerah ditetapkan Rp1,58 triliun dengan defisit sekitar Rp54 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) nol rupiah.
Raperda APBD 2026 disetujui untuk disahkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dari DPRD terkait optimalisasi pajak, modernisasi sistem keuangan, dan perbaikan layanan dasar.
Pandangan diberikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, dan Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Andi Kurniawan, yang memberikan catatan pada sektor pajak, kesehatan, dan pendidikan.
DPRD menekankan perlunya digitalisasi sistem pajak, penyesuaian target pendapatan dengan objek pajak terbaru, penguatan SDM keuangan, serta sinkronisasi program CSR dan belanja hibah agar anggaran lebih efektif dan transparan.
Sidang paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Senin, 24 November 2025.
Arifin menekankan pentingnya modernisasi sistem pajak dan penyesuaian target agar proyeksi pendapatan lebih realistis. Andi Kurniawan menyoroti kekurangan dokter spesialis di rumah sakit daerah, penyaluran Program Indonesia Pintar yang belum tepat sasaran, serta infrastruktur pendidikan yang memerlukan perbaikan, seperti jalan menuju SMPN 4 Rasau Jaya dan ruang kelas rusak. Semua masukan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2026.
“Raperda APBD ini diterima dan disetujui sebagai Perda, dengan catatan agar pemerintah memperhatikan optimalisasi penerimaan, pelayanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masyarakat,” ujar Arifin.
Sumbe : Infopublik
Katalis Info – AKtual,Informatif,Terpercaya Aktual,Informatif.Terpercaya